lsppolnes

lsppolnes

Selasa, 11 April 2017 10:03

DOKUMEN TUK

 

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

 

 

 

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN

Selasa, 11 April 2017 10:02

DOKUMEN TUK

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

Atas nama seluruh personil yang terlibat dalam operasionalisasi LSP Politeknik Negeri Samarinda berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi profesi.

Dalam proses sertifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :

  1. Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats) : ancaman yang timbul dari seseorang  atau  lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri.  Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan  terhadap keuangan.
  2. Ancaman swa-kajian (self-review treats) : ancaman yang timbul dari seseorang  atau lembaga   yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri.  Audit sistem manajemen klien oleh seseorang dari lembaga sertifikasi  yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.
  3. Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats) : ancaman yang timbul dari   seseorang  atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan  personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.
  4. Ancaman intimidasi (intimidation threats) : ancaman  yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada penyelia.

Identifikasi Ancaman Ketidak Berpihakan

LSP Politeknik Negeri Samarinda mengidentifikasi ancaman ketidak berpihakan secara berkelanjutan sebagai berikut :

$11.   Dewan Pengarah

$12.   Dewan Pelaksana

$13.   Pengambil Keputusan

$14.   Asesor Kompetensi

$15.   Tenaga Ahli

$16.   Komite Skema

$17.   Auditor

$18.   Karyawan

$19.   Tenaga Tambahan

$110.                Tempat Uji Kompetensi

Analisis Bentuk Ketidak Berpihakan

$11.    Dewan Pengarah

Dalam statusnya sebagai Pengarah LSP Politeknik Negeri Samarinda, Dewan Pengarah LSP Politeknik Negeri Samarinda harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.

$12.    Dewan Pelaksana

Dalam statusnya sebagai Pelaksana LSP Politeknik Negeri Samarinda, seluruh anggota Pelaksana LSP Politeknik Negeri Samarinda harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.

$13.    Pengambil Keputusan

Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Auditor / asesor dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan.

Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$14.    Asesor  Kompetensi

Dalam statusnya sebagai Asesor Kompetensi, seluruh pengujian harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan Asesi  yang akan diuji/diverifikasi, kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Asesi  selama proses pengujian/verifikasi dan pengambilan rekomendasi.

Asesor Kompetensi  memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$15.    Tenaga Ahli

Anggota Tenaga Ahli yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian/verifikasi dalam Pengambilan Keputusan, ditetapkan berdasarkan keahlian dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi.

Anggota Tenaga Ahli memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$16.    Komite Skema

Dalam statusnya sebagai Komite Skema  LSP Politeknik Negeri Samarinda, Komite Skema harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan lembaga dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Anggota Komite Skema memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial dan tenanan lainnya

$17.    Auditor

Dalam statusnya sebagai Auditor, internal maupun eksternal, baik Ketua Tim Auditor maupun Auditor harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Auditor.

Auditor memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$18.    Karyawan

Seluruh karyawan LSP Politeknik Negeri Samarinda  yang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan  Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin, seluruh Karyawan LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Karyawan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial,  maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$19.    Tenaga Tambahan

Apabila dalam proses penilaian/verifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda  melibatkan tenaga Tambahan, maka organisasi dan seluruh personil tambahan yang terlibat harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/ asesi yang akan dinilai/diverifikasi.

Tenaga tambahan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$110.Tempat uji kompetensi

Dalam Statusnya sebagai tempat uji kompetensi dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan  Keputusan harus  diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi/asesi yang akan dinilai/diverifikasi.  LSP Politeknik Negeri Samarinda  menjamin, seluruh TUK LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.Seluruh personil TUK memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

Tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak, diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi, selain ketidakberpihakan, mencakup : kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.

LSP Politeknik Negeri Samarinda akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh  personil  LSP Politeknik Negeri Samarinda, baik internal maupun ekternal, atau  komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.

LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan  personil, baik internal maupun   eksternal, untuk mengungkapkan  seluruh situasi yang mungkin menimbulkan  konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP Politeknik Negeri Samarinda. Informasi  ini digunakan sebagai  masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan  yang timbul akibat kegiatan  personil  atau  organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSP Politeknik Negeri Samarinda  melaksanakan prinsip tersebut dengan cara, antara lain :

$11.       LSP Politeknik Negeri Samarinda menjaga kepercayaan dengan selalu bersikap adil dan tidak memihak.

$12.       LSP Politeknik Negeri Samarinda mendapatkan dan memelihara kepercayaan berdasarkan pada bukti objektif kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang ditemukan pada audit dan dalam pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau pihak pihak-pihak lain.

$13.       LSP Politeknik Negeri Samarinda dan setiap bagian yang ada dalam badan hukumnya, tidak akan menawarkan atau menyediakan layanan  internal untuk pelanggan yang di sertifikasinya.

$14.       LSP Politeknik Negeri Samarinda akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang ditimbulkan dari tindakan orang, badan atau organisasi lain.

$15.       LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengelola ancaman ketidakberpihakan mencakup ancaman swa-kepentingan, swa-kajian, kedekatan kajian, hubungan, dan intimidasi.

Samarinda, 12 Oktober 2015

Direktur

Ir. Bahtiar, MT

Nip.

Selasa, 11 April 2017 10:00

DOKUMEN TUK

 

PENGELOLAAN KEUANGAN

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Halaman 1 dari 13
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search