Selasa, 11 April 2017 10:03

DOKUMEN TUK

Written by

 

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

 

 

 

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN

Selasa, 11 April 2017 10:02

DOKUMEN TUK

Written by

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

Atas nama seluruh personil yang terlibat dalam operasionalisasi LSP Politeknik Negeri Samarinda berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi profesi.

Dalam proses sertifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :

  1. Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats) : ancaman yang timbul dari seseorang  atau  lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri.  Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan  terhadap keuangan.
  2. Ancaman swa-kajian (self-review treats) : ancaman yang timbul dari seseorang  atau lembaga   yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri.  Audit sistem manajemen klien oleh seseorang dari lembaga sertifikasi  yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.
  3. Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats) : ancaman yang timbul dari   seseorang  atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan  personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.
  4. Ancaman intimidasi (intimidation threats) : ancaman  yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada penyelia.

Identifikasi Ancaman Ketidak Berpihakan

LSP Politeknik Negeri Samarinda mengidentifikasi ancaman ketidak berpihakan secara berkelanjutan sebagai berikut :

$11.   Dewan Pengarah

$12.   Dewan Pelaksana

$13.   Pengambil Keputusan

$14.   Asesor Kompetensi

$15.   Tenaga Ahli

$16.   Komite Skema

$17.   Auditor

$18.   Karyawan

$19.   Tenaga Tambahan

$110.                Tempat Uji Kompetensi

Analisis Bentuk Ketidak Berpihakan

$11.    Dewan Pengarah

Dalam statusnya sebagai Pengarah LSP Politeknik Negeri Samarinda, Dewan Pengarah LSP Politeknik Negeri Samarinda harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.

$12.    Dewan Pelaksana

Dalam statusnya sebagai Pelaksana LSP Politeknik Negeri Samarinda, seluruh anggota Pelaksana LSP Politeknik Negeri Samarinda harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.

$13.    Pengambil Keputusan

Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Auditor / asesor dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan.

Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$14.    Asesor  Kompetensi

Dalam statusnya sebagai Asesor Kompetensi, seluruh pengujian harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan Asesi  yang akan diuji/diverifikasi, kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Asesi  selama proses pengujian/verifikasi dan pengambilan rekomendasi.

Asesor Kompetensi  memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$15.    Tenaga Ahli

Anggota Tenaga Ahli yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian/verifikasi dalam Pengambilan Keputusan, ditetapkan berdasarkan keahlian dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi.

Anggota Tenaga Ahli memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$16.    Komite Skema

Dalam statusnya sebagai Komite Skema  LSP Politeknik Negeri Samarinda, Komite Skema harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan lembaga dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Anggota Komite Skema memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial dan tenanan lainnya

$17.    Auditor

Dalam statusnya sebagai Auditor, internal maupun eksternal, baik Ketua Tim Auditor maupun Auditor harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Auditor.

Auditor memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$18.    Karyawan

Seluruh karyawan LSP Politeknik Negeri Samarinda  yang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan  Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin, seluruh Karyawan LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Karyawan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial,  maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$19.    Tenaga Tambahan

Apabila dalam proses penilaian/verifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda  melibatkan tenaga Tambahan, maka organisasi dan seluruh personil tambahan yang terlibat harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/ asesi yang akan dinilai/diverifikasi.

Tenaga tambahan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$110.Tempat uji kompetensi

Dalam Statusnya sebagai tempat uji kompetensi dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan  Keputusan harus  diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi/asesi yang akan dinilai/diverifikasi.  LSP Politeknik Negeri Samarinda  menjamin, seluruh TUK LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.Seluruh personil TUK memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

Tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak, diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi, selain ketidakberpihakan, mencakup : kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.

LSP Politeknik Negeri Samarinda akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh  personil  LSP Politeknik Negeri Samarinda, baik internal maupun ekternal, atau  komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.

LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan  personil, baik internal maupun   eksternal, untuk mengungkapkan  seluruh situasi yang mungkin menimbulkan  konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP Politeknik Negeri Samarinda. Informasi  ini digunakan sebagai  masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan  yang timbul akibat kegiatan  personil  atau  organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSP Politeknik Negeri Samarinda  melaksanakan prinsip tersebut dengan cara, antara lain :

$11.       LSP Politeknik Negeri Samarinda menjaga kepercayaan dengan selalu bersikap adil dan tidak memihak.

$12.       LSP Politeknik Negeri Samarinda mendapatkan dan memelihara kepercayaan berdasarkan pada bukti objektif kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang ditemukan pada audit dan dalam pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau pihak pihak-pihak lain.

$13.       LSP Politeknik Negeri Samarinda dan setiap bagian yang ada dalam badan hukumnya, tidak akan menawarkan atau menyediakan layanan  internal untuk pelanggan yang di sertifikasinya.

$14.       LSP Politeknik Negeri Samarinda akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang ditimbulkan dari tindakan orang, badan atau organisasi lain.

$15.       LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengelola ancaman ketidakberpihakan mencakup ancaman swa-kepentingan, swa-kajian, kedekatan kajian, hubungan, dan intimidasi.

Samarinda, 12 Oktober 2015

Direktur

Ir. Bahtiar, MT

Nip.

Selasa, 11 April 2017 10:00

DOKUMEN TUK

Written by

 

PENGELOLAAN KEUANGAN

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Selasa, 11 April 2017 09:58

DOKUMEN TUK

Written by

Pengelolaan Keuangan LSP POLNES: Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Keuangan LSP POLNES

Abstrak:

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Keuangan LSP merupakan semua hak dan kewajiban LSP yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP. Pengelolaan Keuangan LSP adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan LSP.

$11.   Pendahuluan

  1.      LSPPoliteknik Negeri Samarinda disingkat LSP POLNESdirintis danoleh Asian Development Bank ( ADB ), Lewat program Politeknik Imlementasi Unit ( PIU ) Yang berkoordinasi dengan Pimpinan Politeknik Negeri Samarinda dan  para pemangku kepentingan. Pendirian disiapkan oleh Panitia Tim Kerja (Task Force) yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda Nomor :  843a/PL7/KP/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang  Penunjukan Tim Kerja (Task Force) Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. Panitia Tim Kerja ini memiliki tugas meliputi :

a. Menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda (LSP POLNES)

b. Menyusun Organisasi dan personalia LSP POLNES

   LSP POLNES dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda.

    Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Industri, yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP POLNES dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :

$1a.LSP POLNES yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi sector Industri.

$1b.Bahwa untuk itu, LSP POLNEStidak hanya bergerak dibidang sektor Industri tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan ke arah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan budayanya.

$1c.Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLNES yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.

    Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka dibentuk pengelola yang bertugas sebagai unsur pelaksana LSP POLNES berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 1016/PL7/KP/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Pengelola  Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat Pelaksana LSP POLNES telah menempati ruangan di lantai 3 Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 891a/PL7/KP/2014 tanggal 30 Maret 2014 tentang Penetapan Penggunaan Ruang Kantor Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda

    Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka perlu dibantu oleh Dewan Pengarah yang bertugas sebagai pemberi saran. Dewan Pengarah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 974b/PL7/KP/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat

$12.     Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda 

  1.     Pengelolaan Keuangan LSP adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan LSP. Penyelenggaraan kewenangan LSP Politeknik Negeriberdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal LSP yang didanai dari induk yaitu Politeknik Negeri Samarinda . Penyelenggaraan kewenangan LSP Politeknik Negeri Samarinda selain didanai oleh APBN, juga didanai oleh anggaran dana masyarakat atau PNBP.

          Penyelenggaraan kewenangan LSP yang ditugaskan oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi  didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggran lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

          Pengelolaan keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda mengaju ke pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Samarinda meliputi:

$1a.    perencanaan;

$1b.    pelaksanaan;

$1c.    penatausahaan;

$1d.   pelaporan; dan

$1e.    pertanggungjawaban.

$13.   Pelaksanaan

Aturan Umum Pelaksanaan :

$11.   Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda  dalam uji kompetensi dilaksanakan melalui rekening kas Politeknik Negeri samarinda.

$12.   Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda  harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

$13.   LSP Politeknik Negeri Samarinda  dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan LSP selain yang ditetapkan dalam peraturan Politeknik Negeri Samarinda 

$14.   Bendahara  dapat menyimpan uang dalam Kas LSP Politeknik Negeri Samarinda   pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional dan uji sertifikasi .

$15.   Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.

$16.   Pengadaan barang dan/atau jasa di LSP Politeknik Negeri Samarinda diatur dengan mengacu pada peraturan pengadaan barang di Politeknik Negeri Samarinda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

$17.   Jika terjadi  peristiwa khusus, seperti adanya pertanggung gugatan terhadap uji kompetensi maka pembiayaan ditanggung oleh dana Politeknik Negeri Samarinda.

          Tahapan kegiatan:

$11.       Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.

$12.       Rencana Anggaran Biaya di verifikasi oleh wakil direktur II bidang keuangan dan di sahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.

$13.       Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di LSP.

$14.       Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Direktur Politeknik Negeri Samarinda.

$15.       Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.

$16.       Pengajuan SPP terdiri atas:

$11.   Surat Permintaan Pembayaran (SPP);

$12.   Pernyataan Tanggungjawab Belanja; dan

$13.   Lampiran Bukti Transaksi

$17.       Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris LSP berkewajiban untuk:

$11.   meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;

$12.   menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Politeknik Negeri        Samarinda yang tercantum dalam permintaan pembayaran;

$13.   menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan

$14.   menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak        memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

$18.       Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris LSP, Direktur Politeknik Negeri Samarinda menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.

$19.       Pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.

$110.    Bendahara Politeknik Negeri Samarinda sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan :

          Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda  adalah semua hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda  yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda  . Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda   adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Proses Pelaksanaan dimulai dari Pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya sampai dengan diterimanya bukti pembayaran dari pelaksana/kegiatan dapat dibukukan oleh Bendahara Politeknik Negeri Samarinda.

Ditetapkan di Samarinda

Direktur LSP

Ir. Bahtiar, MT

Selasa, 11 April 2017 09:57

DOKUMEN TUK

Written by

 

PERSYARATAN PERSONIL

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Kalender Akademik TA 2023-2024

Pengunjung Aktif

Kami memiliki 2282 guests dan tidak ada anggota yang online

044036864
Hari ini
Kemaren
Minggu ini
Minggu kemaren
Bulan ini
Bulan kemaren
reset tgl. 21-01-2019
23174
52593
175619
43553027
394525
1631269
44036864

IP Anda: 3.15.27.232
2024-05-09 11:08
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search