PRESS RELEASEPoliteknik Negeri Samarinda
Tanggal: 17 September 2025
Politeknik Negeri Samarinda Keputusan Sanksi Terhadap Oknum Dosen Berdasarkan Hasil Investigasi.
Samarinda, tanggal 17 September 2025. Berdasarkan hasil investigasi internal dan hasil konsultasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi maka Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) telah mengambil keputusan tegas tehadap dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa.
Setelah melalui proses klarifikasi dan pengumpulan bukti serta masukan dari Kementerian, Politeknik Negeri Samarinda menetapkan sanksi terhadap oknum dosen tersebut, yaitu:
Terhitung sejak tanggal 15 September 2025 yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan sebagai Koordinator Program Studi dan dibebastugaskan dari tugas dan fungsi sebagai dosen di Politeknik Negeri Samarinda.
Keputusan ini diambil sebagai wujud komitmen Politeknik Negeri Samarinda dalam menjaga keamanan, keselamatan seluruh mahasiswa serta martabat Politeknik Negeri Samarinda. Dengan keputusan ini, Polnes menegaskan bahwa kampus adalah lingkungan yang harus bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Seluruh sivitas akademika diharapkan dapat menjaga budaya akademik yang sehat, kondusif, saling menghormati, dan berintegritas.
Samarinda, 17 September 2025
Politeknik Negeri Samarinda
Jl. Cipto Mangunkusumo Kampus Gunung Panjang Samarinda Seberang.