Jumat, 29 Juli 2016 14:46

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Featured

Written by
Rate this item
(0 votes)

Berdasarkan surat edaran sekretaris jenderal kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi nomor: 2754/A.A2/SE/2016 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN/para pejabat struktural ) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN/PNS non struktural), maka bersama ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Politeknik Negeri Samarinda agar ...

segera menyampaikan berkas LHKPN dan LHKASN, perlu kami sampaikan bahwa disamping merupakan kewajiban bagi seluruh PNS/ASN, kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam pasal 23 Permenristekdikti Nomor 31 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan kinerja. Berikut kami lampirkan :

 

  1. Daftar PNS/ASN Polnes wajib LHKPN;
  2. Daftar PNS/ASN Polnes wajib LHKASN;

     3. Daftar PNS/ASN Polnes yang telah menyampaikan laporan LHKPN

 

Berkas LHKPN dan LHKASN dikumpulkan pada sub bagian Kepegawaian selambatnya tanggal 05 Agustus 2016.

Demikian edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.

 

 

Read 8772 times Last modified on Jumat, 29 Juli 2016 16:49
Login to post comments
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search